For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum

Also known as: Permen PUPR 24/2020 · Permen PUPR No. 24 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 24 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2020Publication Date:25 September 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePembentukan dan Evaluasi Produk Hukum
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date02 Oktober 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40/PRT/M/2015 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1421).

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan landasan kerja dalam bentuk produk hukum yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Kebijakan ini menetapkan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jenis produk hukum yang diatur meliputi Peraturan Menteri, Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah. Pembentukan produk hukum mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. Proses perencanaan dilakukan melalui Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Proleg PUPR). Evaluasi dilakukan terhadap proses pembentukan dan substansi produk hukum untuk memastikan efektivitas dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pembentukan rancangan Peraturan Menteri yang telah melalui tahapan perencanaan tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40/PRT/M/2015 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(-)