For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Statuta Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar

Also known as: Permenhub 70/2014 · Permenhub No. 70 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 70 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 Desember 2014Publication Date:3 Desember 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStatuta Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 Desember 2014
Publication Date03 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan; Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Pelatihan Transportasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2009; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 68 Tahun 2013.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. Statuta ini menjadi pedoman dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di ATKP Makassar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di ATKP Makassar, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penerbangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Identitas ATKP Makassar: Menetapkan kedudukan, hari lahir, lambang, warna, dan motto ATKP Makassar.
  2. Visi dan Misi: Menetapkan visi untuk mewujudkan SDM berkualitas dan berkompetensi di bidang perhubungan udara, serta misi untuk menghasilkan tenaga ahli yang memenuhi standar internasional, mengembangkan program studi, dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  3. Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi: Mengatur pendidikan vokasi, kurikulum, beban studi, masa studi, penerimaan peserta didik, kalender akademik, kegiatan ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler, tata cara pembelajaran, penilaian hasil belajar, bahasa pengantar, pengelolaan program, standar pendidikan, ijazah dan sertifikat, pelantikan dan wisuda, gelar dan penghargaan, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  4. Sistem Pengelolaan: Mengatur tugas dan fungsi ATKP Makassar, organisasi ATKP Makassar (termasuk Direktur, Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, SPI, Perwakilan Manajemen Mutu, Jurusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Divisi Pembangunan Karakter, dan Pelaksana Administrasi), organisasi ketarunaan, dan sistem penjaminan mutu internal.
  5. Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Mengatur status, jenjang jabatan akademik, pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan.
  6. Kerja Sama: Mengatur kerja sama bidang akademik dan non-akademik, serta kode etik.
  7. Peserta Didik dan Alumni: Mengatur hak dan kewajiban peserta didik.
  8. Pendanaan: Mengatur pengelolaan biaya dan pengeluaran investasi, pendapatan dari masyarakat, dana dari pemerintah, pinjaman, dan hibah.
  9. Pembinaan, Pengawasan, dan Akreditasi: Mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Badan Pengembangan SDM Perhubungan serta akreditasi kelembagaan dan program studi.

(-)

(-)