Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar. Statuta ini menjadi pedoman dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di ATKP Makassar.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di ATKP Makassar, dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penerbangan.
Ketentuan Substansial:
- Identitas ATKP Makassar: Menetapkan kedudukan, hari lahir, lambang, warna, dan motto ATKP Makassar.
- Visi dan Misi: Menetapkan visi untuk mewujudkan SDM berkualitas dan berkompetensi di bidang perhubungan udara, serta misi untuk menghasilkan tenaga ahli yang memenuhi standar internasional, mengembangkan program studi, dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi: Mengatur pendidikan vokasi, kurikulum, beban studi, masa studi, penerimaan peserta didik, kalender akademik, kegiatan ko-kurikuler dan ekstra-kurikuler, tata cara pembelajaran, penilaian hasil belajar, bahasa pengantar, pengelolaan program, standar pendidikan, ijazah dan sertifikat, pelantikan dan wisuda, gelar dan penghargaan, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Sistem Pengelolaan: Mengatur tugas dan fungsi ATKP Makassar, organisasi ATKP Makassar (termasuk Direktur, Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, SPI, Perwakilan Manajemen Mutu, Jurusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Divisi Pembangunan Karakter, dan Pelaksana Administrasi), organisasi ketarunaan, dan sistem penjaminan mutu internal.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Mengatur status, jenjang jabatan akademik, pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan.
- Kerja Sama: Mengatur kerja sama bidang akademik dan non-akademik, serta kode etik.
- Peserta Didik dan Alumni: Mengatur hak dan kewajiban peserta didik.
- Pendanaan: Mengatur pengelolaan biaya dan pengeluaran investasi, pendapatan dari masyarakat, dana dari pemerintah, pinjaman, dan hibah.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Akreditasi: Mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Badan Pengembangan SDM Perhubungan serta akreditasi kelembagaan dan program studi.