Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan pemanfaatan sumber daya air (SDA) yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Latar belakangnya adalah bahwa SDA merupakan karunia Tuhan yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan dan wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Konservasi SDA*: Meliputi perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Kegiatan ini dilakukan dengan mengacu pada pola pengelolaan SDA yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.
2. *Pendayagunaan SDA*: Melalui penatagunaan SDA, penyediaan SDA, penggunaan SDA, pengembangan SDA, dan pengusahaan SDA. Prioritas diberikan pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanian rakyat. Pengusahaan SDA dapat dilakukan oleh perseorangan, badan, atau kerja sama antar badan berdasarkan izin.
3. *Pengendalian Daya Rusak Air*: Meliputi upaya pencegahan sebelum terjadi bencana, penanggulangan saat terjadi bencana, dan pemulihan akibat bencana. Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian tertib SDA.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Garis Sempadan Sumber Air, pemantauan air tanah, pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan prasarana SDA, sistem informasi SDA, pengelola SDA (Pemerintah Daerah, Dewan SDA Kota, dan masyarakat), pembiayaan pengelolaan SDA, dan pengawasan.