For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BANGUN BASEL

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 11/2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 September 2017Publication Date:18 September 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS BANGUN BASEL
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date18 September 2017
Publication Date18 September 2017
Place of EnactmentToboali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bangun Basel (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2007 Nomor 4 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bangun Basel. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Dilakukan perubahan terhadap definisi beberapa istilah, termasuk penambahan definisi terkait Holding Company, Anak Perusahaan, Anggaran Dasar, Dewan Komisaris, Pemegang Saham, Saham atas nama, BUMD, Direksi, Pimpinan anak Perusahaan, Deviden, serta berbagai bidang jasa usaha seperti Industri dan Perdagangan umum, Jasa Usaha Pertambangan dan Energi, Jasa Usaha Transportasi dan Komunikasi, Jasa Kelautan, Perikanan dan Budidaya Hasil Laut, Jasa Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan, Jasa Peternakan, Jasa Peralatan/Perbengkelan, Mekanik, Elektrik, Jasa Kontraktor, Jasa Usaha Pariwisata, Seni dan Budaya, Jasa Tenaga Kerja, Jasa Developer, Jasa Event Organizer, Jasa Dok Perkapalan, dan Jasa Bidang Kesehatan.
  2. Pasal 8: Perseroan Terbatas dapat melakukan usaha dalam bidang yang telah disebutkan dalam perubahan Pasal 1. Penambahan atau pengurangan bidang usaha dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan DPRD dan ditetapkan dalam RUPS sesuai dengan kebutuhan.
  3. Pasal 22 ayat (2): Dihapus.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Basel agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dengan mengubah izin usaha yang selama ini dijalani oleh Perseroan Terbatas Bangun Basel.

(-)

(-)