on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025
Also known as: PERPRES 56/2019 · PERPRES No. 56 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan mengelola kawasan konservasi secara efektif guna mendukung pertumbuhan wilayah. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan konservasi dan mengembangkan kawasan konservasi perairan yang bermanfaat bagi pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional untuk periode 2018-2025. Rencana Aksi ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan taman nasional dan kawasan konservasi perairan. Strategi yang diatur meliputi penguatan kinerja pengelolaan, pengembangan peran dalam pariwisata, peningkatan peran masyarakat, pengembangan mekanisme pendanaan berkelanjutan, dan pengembangan kawasan konservasi baru. Pelaksanaan Rencana Aksi ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan dilaksanakan di 17 lokasi yang terdiri dari taman nasional dan kawasan konservasi perairan nasional.