For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Morowali 3/2022 · Perda Kabupaten Morowali No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2022Publication Date:6 Januari 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Morowali
Effective Date07 Januari 2022
Publication Date06 Januari 2022
Place of EnactmentBungku

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Morowali (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2009 Nomor 010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0138).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan Pembiayaan dan pengeluaran Pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Morowali (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2009 Nomor 010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0138), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Bupati melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. 2. Dalam hal Bupati melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.