For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan

Also known as: UU 2/2003 · UU No. 2 Tahun 2003 · UU Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2003Publication Date:25 Maret 2003
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Maret 2003
Publication Date25 Maret 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pemanfaatan potensi daerah. Kabupaten Tanah Bumbu terdiri dari lima kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Kotabaru, sedangkan Kabupaten Balangan terdiri dari enam kecamatan yang sebelumnya bagian dari Kabupaten Hulu Sungai Utara. Undang-undang ini juga mengatur batas wilayah, ibu kota, kewenangan daerah, serta pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Daerah di kedua kabupaten baru tersebut.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Kotabaru, dan Bupati Hulu Sungai Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan pegawai, barang milik daerah, badan usaha milik daerah, utang piutang, serta dokumen dan arsip kepada pemerintah kabupaten baru. 2. Penyerahan tersebut harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 tahun sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati. 3. Dana untuk penyelenggaraan pemerintahan dibebankan kepada Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai dengan ditetapkannya APBD Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan. 4. Sebelum peraturan daerah baru ditetapkan, peraturan daerah dan keputusan bupati yang lama tetap berlaku di kabupaten baru.

(-)