For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengesahan Convention On Registration Of Objects Launched Into Outer Space, 1975 (Konvensi Tentang Registrasi Benda-Benda Yang Diluncurkan Ke Antariksa, 1975)

Also known as: Keppres 5/1997 · Keppres No. 5 Tahun 1997 · Keppres Nomor 5 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 1997Publication Date:12 Maret 1997
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Convention On Registration Of Objects Launched Into Outer Space, 1975 (Konvensi Tentang Registrasi Benda-Benda Yang Diluncurkan Ke Antariksa, 1975)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Maret 1997
Publication Date12 Maret 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi tentang Registrasi Benda-benda yang Diluncurkan ke Antariksa, 1975, yang telah disetujui melalui Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 3235 (XXIX) dan ditandatangani pada 14 Januari 1975 di New York. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)