For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Also known as: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 18/2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Restoran
LocationPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 21, Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Humbang Hasundutan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 dan Pasal 2 ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, dengan pengecualian jika nilai penjualan tidak melebihi Rp. 3.000.000 per tahun. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Masa pajak adalah 1 tahun kalender. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pajak yang kurang dibayar, SKPDKBT jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan pajak terutang, atau STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding ke badan peradilan pajak jika tidak setuju dengan keputusan keberatan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.