on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1950 tentang Menjalankan Hak Memilih Dan Hak Menolak Kebangsaan Indonesia Bagi Orang Yang Menjelang Waktu Penyerahan Kedaulatan Kaulanegara Kerajaan Belanda
Also known as: PP 1/1950 · PP No. 1 Tahun 1950 · PP Nomor 1 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan hak memilih dan menolak kebangsaan Indonesia bagi orang-orang yang menjelang waktu penyerahan kedaulatan Kaulanegara Kerajaan Belanda, sesuai dengan Persetujuan Pembagian Warganegara yang dicapai pada Konferensi Meja Bundar. Tujuannya adalah untuk memberikan pilihan kepada individu yang memenuhi syarat untuk menentukan kebangsaan mereka sendiri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan prosedur bagi individu untuk menyatakan pilihan kebangsaan mereka, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang termasuk hakim perdata, bupati, pejabat pamong praja, dan perwakilan diplomatik. Proses ini bebas dari biaya dan meterai. Keterangan yang dinyatakan harus disertai bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa individu tersebut memenuhi syarat untuk memilih atau menolak kebangsaan Indonesia. Menteri Kehakiman bertanggung jawab untuk mencatat dan mempublikasikan keterangan yang diterima dalam Berita Negara Republik Indonesia Serikat.