For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara

Also known as: UU 17/2011 · UU No. 17 Tahun 2011 · UU Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 November 2011Publication Date:7 November 2011
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHak Asasi Manusia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeIntelijen Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 November 2011
Publication Date07 November 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara bertujuan untuk memperkuat sistem keamanan nasional melalui deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman yang dapat membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Intelijen Negara berperan dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Fungsi utama Intelijen Negara meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, yang harus dilaksanakan dengan menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia. Ruang lingkup Intelijen mencakup intelijen dalam negeri dan luar negeri, pertahanan, kepolisian, penegakan hukum, serta kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Penyelenggara Intelijen Negara terdiri dari Badan Intelijen Negara, Intelijen Tentara Nasional Indonesia, Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia, Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, dan Intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Setiap personel Intelijen Negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara ketat, termasuk kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi intelijen.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Setiap Orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00. 2. Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00. 3. Setiap Personel Intelijen Negara yang membocorkan informasi terkait penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.