For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 4/2022 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2022Publication Date:23 Juni 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date23 Juni 2022
Publication Date23 Juni 2022
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan dan mengelola Cagar Budaya di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Cagar Budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kriteria Cagar Budaya:** Menetapkan kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya (Pasal 3-8). 2. **Pelindungan Cagar Budaya:** Mengatur upaya Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya (Pasal 10-26). 3. **Pengembangan Cagar Budaya:** Mengatur Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi Cagar Budaya (Pasal 27-33). 4. **Pemanfaatan Cagar Budaya:** Mengatur pemanfaatan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata (Pasal 34-41). 5. **Pengelolaan Cagar Budaya:** Mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengelolaan Cagar Budaya (Pasal 42-44). 6. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Menetapkan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya (Pasal 45-47). 7. **Hak dan Peran Serta Masyarakat:** Menjamin hak masyarakat untuk menikmati dan berperan serta dalam Pelestarian Cagar Budaya (Pasal 48-49). 8. **Kepemilikan dan Penguasaan:** Mengatur Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya (Pasal 50-53). 9. **Penemuan dan Pencarian:** Mengatur pelaporan penemuan dan izin pencarian Cagar Budaya (Pasal 54-55). 10. **Tim Ahli Cagar Budaya:** Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten (Pasal 56-57). 11. **Register:** Mengatur Pendaftaran, Pengkajian, Penetapan, Pencatatan, Pemeringkatan, dan Penghapusan Cagar Budaya (Pasal 58-71). 12. **Pendanaan:** Mengatur sumber pendanaan Pelestarian Cagar Budaya (Pasal 72). 13. **Kerjasama Daerah:** Mengatur kerjasama dengan pihak lain dalam Pelestarian Cagar Budaya (Pasal 73). 14. **Pemberian Penghargaan:** Mengatur pemberian penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam Pelestarian Cagar Budaya (Pasal 74-76).

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin, harus menyesuaikan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau pencabutan izin-izin yang telah dilanggar.