Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Bandung Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibentuk untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak, menyusun tata cara perencanaan, pengadaan blangko dokumen kependudukan, pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko, pembinaan terhadap UPT Disdukcapil dan desa, pelayanan aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan, penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan, sosialisasi, kerja sama, penyajian data kependudukan yang akurat, supervisi, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan profil perkembangan kependudukan, persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, identitas kependudukan digital, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring, hak akses dokumen dan data kependudukan, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, peran serta masyarakat, pendanaan, larangan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lain-lain.