For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 3/2023 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:22 September 2023Publication Date:21 September 2023
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date22 September 2023
Publication Date21 September 2023
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2016 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Bandung Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dibentuk untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak, menyusun tata cara perencanaan, pengadaan blangko dokumen kependudukan, pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko, pembinaan terhadap UPT Disdukcapil dan desa, pelayanan aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan, penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan, sosialisasi, kerja sama, penyajian data kependudukan yang akurat, supervisi, dan pengawasan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan profil perkembangan kependudukan, persyaratan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, identitas kependudukan digital, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara daring, hak akses dokumen dan data kependudukan, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, peran serta masyarakat, pendanaan, larangan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan lain-lain.

(-)

1. Pejabat Disdukcapil yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2. Pengguna yang melanggar ketentuan Pasal 86 ayat (5), Pasal 89 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (1), dikenakan sanksi administratif dalam bentuk pengurangan kuota hak akses, penonaktifan identitas pengguna (user identity), pemutusan jaringan, pengakhiran kerja sama, atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.