on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Also known as: Peraturan BI 24/6/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/6/PBI/2022
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah serta kestabilan sistem keuangan dengan menetapkan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional. Kebijakan ini diperlukan untuk mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Penggunaan Rupiah di luar wilayah Indonesia diatur secara ketat, dengan larangan bagi penduduk dan bukan penduduk, kecuali dalam kondisi tertentu yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Selain itu, penggunaan Rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah Indonesia harus didukung oleh kegiatan ekonomi yang mendasari. Bank Indonesia juga memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengatur pengecualian serta pembatasan penggunaan Rupiah dalam kegiatan internasional.