For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 14/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 14 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:15 Desember 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2011
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date15 Desember 2010
Place of EnactmentAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) untuk Tahun Anggaran 2011. Latar belakangnya adalah bahwa Bank Kalsel merupakan Bank Daerah yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, yang perlu dikembangkan permodalannya untuk menggerakkan perekonomian masyarakat dan memberikan pendapatan asli daerah kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tujuan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, dengan prinsip profit oriented. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Kalsel hingga tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 13.263.925.568,-. Pada Tahun Anggaran 2011, Pemerintah Daerah menganggarkan dana penyertaan modal sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2011. Bank Kalsel wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara paling lambat 3 (tiga) hari setelah realisasi penyertaan modal dan/atau setelah modal disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah. Bupati dapat membentuk Tim sebagai wakil Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kalsel.

(-)

(-)