Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Dinas ini bertugas menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang tersebut, termasuk penyusunan perencanaan, pembinaan umum, pengelolaan data, bimbingan teknis, pemberian izin, penyuluhan, pengamanan ternak, pengkajian teknologi, dan pengelolaan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD). Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang Produksi, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Pengembangan Peternakan, dan UPTD. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Penyusunan Program. Bidang Produksi memiliki Seksi Penyebaran dan Pengelolaan Lahan dan Air, serta Seksi Perbibitan dan Inseminasi Buatan. Bidang Kesehatan Hewan memiliki Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, serta Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengawasan Obat Hewan. Bidang Pengembangan Peternakan memiliki Seksi Agribisnis dan Pengembangan Kawasan, serta Seksi Usaha dan Pemasaran Hasil Peternakan. Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, sementara pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembiayaan dibebankan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.