For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 9/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2009Publication Date:10 Juli 2009
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date17 Juli 2009
Publication Date10 Juli 2009
Place of EnactmentKwandang

Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Dinas ini bertugas menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang tersebut, termasuk penyusunan perencanaan, pembinaan umum, pengelolaan data, bimbingan teknis, pemberian izin, penyuluhan, pengamanan ternak, pengkajian teknologi, dan pengelolaan Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD). Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang Produksi, Bidang Kesehatan Hewan, Bidang Pengembangan Peternakan, dan UPTD. Sekretariat terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Penyusunan Program. Bidang Produksi memiliki Seksi Penyebaran dan Pengelolaan Lahan dan Air, serta Seksi Perbibitan dan Inseminasi Buatan. Bidang Kesehatan Hewan memiliki Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, serta Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pengawasan Obat Hewan. Bidang Pengembangan Peternakan memiliki Seksi Agribisnis dan Pengembangan Kawasan, serta Seksi Usaha dan Pemasaran Hasil Peternakan. Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, sementara pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembiayaan dibebankan pada APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

(-)

(-)