For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 1/2019 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2019Publication Date:5 Maret 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date05 Maret 2019
Publication Date05 Maret 2019
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 64)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk menjadikan masyarakat lebih maju dengan memperhatikan kewenangan, potensi, kekhasan daerah, serta peluang dan tantangan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat, serta menyesuaikan dengan perkembangan perundang-undangan.

Ketentuan substansial mencakup urusan wajib pemerintahan daerah di bidang pendidikan, seperti pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal; penetapan kurikulum muatan lokal; pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan; serta penerbitan izin pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Bupati bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional dan pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan, termasuk tersedianya dana, prasarana, pendidik, kurikulum, dan tata kelola yang akuntabel.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah, satuan pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan atau program pendidikan. Pemerintah daerah berkewajiban mengarahkan, membimbing, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, termasuk fungsi, tujuan, bentuk satuan pendidikan, penerimaan peserta didik, dan program pembelajaran.

(-)

Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, penggabungan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan kepada satuan pendidikan, pembekuan, penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan yang melaksanakan pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bupati memberikan sanksi administratif kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan yang telah ditentukan.