Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga. Kerjasama ini mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat melibatkan instansi pemerintah, swasta, atau perorangan. Desa yang terlibat dalam kerjasama harus menyusun perjanjian yang mencakup ruang lingkup, hak dan kewajiban, pembiayaan, dan penyelesaian perselisihan. Pembentukan Badan Kerjasama Desa dapat dilakukan untuk mengelola kerjasama ini, dengan pengurus yang terdiri dari unsur pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Pembiayaan kerjasama dibebankan kepada pihak-pihak yang terlibat dan harus disetujui oleh BPD serta dicantumkan dalam APBDesa.