on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS
Also known as: Perda Kabupaten Sikka 12/2016 · Perda Kabupaten Sikka No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Sikka. Tujuannya adalah untuk menurunkan infeksi HIV dan AIDS, mengurangi kematian akibat AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan mengurangi dampak sosial ekonomi dari HIV dan AIDS.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk promosi kesehatan, pencegahan penularan (melalui hubungan seksual dan non-seksual, serta dari ibu ke anak), pemeriksaan diagnosis HIV (melalui KTS dan TIPK), pengobatan, perawatan, dukungan, rehabilitasi, surveilans, dan mitigasi dampak. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam menyediakan sarana, prasarana, sumber daya manusia, fasilitas pelayanan kesehatan, serta menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk fasilitas kesehatan, LSM, ODHA, dan masyarakat umum.
Peraturan ini membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) sebagai lembaga koordinatif untuk merumuskan kebijakan dan strategi penanggulangan HIV dan AIDS di daerah. Masyarakat juga berperan serta aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan epidemi HIV. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait diskriminasi dan tindakan yang berisiko menularkan HIV.