Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk tahun 2005-2010. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program kerja Kepala Daerah, berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. Tujuannya antara lain memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan dengan rencana kerja dan kerangka pendanaan indikatif. RPJM Daerah menguraikan rincian daftar program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam periode lima tahunan melalui sumber pembiayaan APBD dalam skala prioritas. RPJM Daerah juga menjadi alat bantu terukur untuk penilaian kinerja Bupati pada setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan, menggunakan indikator masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak.