on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Untuk Tujuan Perpajakan
Also known as: PMK 79/2023 · PMK No. 79 Tahun 2023 · PMK Nomor 79 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menentukan nilai objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis, berdasarkan standar penilaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penilaian di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PBB, dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim Penilai, Surat Perintah Penilaian, dan tata cara pelaksanaan penilaian, termasuk pendekatan dan metode penilaian yang digunakan untuk masing-masing jenis objek penilaian.