For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 23 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 23 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Also known as: Perda Kabupaten Bungo 23/2012 · Perda Kabupaten Bungo No. 23 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 23 Tahun 2012

Status:
Active
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LocationPemerintah Kabupaten Bungo
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMuara Bungo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo, meliputi perencanaan tenaga kerja, sistem latihan kerja, peningkatan produktivitas, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah.
  • Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang komprehensif, meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, serta memberikan perlindungan tenaga kerja.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan dan memiliki tugas untuk melaksanakan perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pembinaan hubungan industrial, dan pengawasan norma ketenagakerjaan.
  • Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja, memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang cacat, dan mengutamakan tenaga kerja lokal.
  • Perlindungan tenaga kerja meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja anak dan perempuan, serta jaminan sosial tenaga kerja.
  • Pengusaha wajib memberikan kesempatan beribadah kepada pekerja, menyediakan fasilitas kesejahteraan, dan melaksanakan ketentuan pengupahan yang layak.
  • Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serta perjanjian kerja bersama.

1. Izin ketenagakerjaan yang ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkan Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua Peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan (3), Pasal 16 ayat (1), (2) dan (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 20 ayat (3) dan (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).