Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo, meliputi perencanaan tenaga kerja, sistem latihan kerja, peningkatan produktivitas, penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah.
- Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang komprehensif, meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja, serta memberikan perlindungan tenaga kerja.
Ketentuan Substansial:
- Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan dan memiliki tugas untuk melaksanakan perencanaan tenaga kerja, pelatihan, penempatan, pembinaan hubungan industrial, dan pengawasan norma ketenagakerjaan.
- Perusahaan wajib melaporkan lowongan kerja, memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang cacat, dan mengutamakan tenaga kerja lokal.
- Perlindungan tenaga kerja meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, norma kerja anak dan perempuan, serta jaminan sosial tenaga kerja.
- Pengusaha wajib memberikan kesempatan beribadah kepada pekerja, menyediakan fasilitas kesejahteraan, dan melaksanakan ketentuan pengupahan yang layak.
- Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serta perjanjian kerja bersama.