For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJASAMA DAERAH

Also known as: Perda Kota Cimahi 7/2014 · Perda Kota Cimahi No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 April 2015Publication Date:2 April 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN KERJASAMA DAERAH
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date02 April 2015
Publication Date02 April 2014
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pedoman Kerjasama Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman kerjasama daerah di Kota Cimahi. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi daerah dalam melaksanakan kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga, memberdayakan masyarakat, menciptakan pemerataan pembangunan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kerjasama daerah dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Subjek kerjasama meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, dan Pihak Ketiga. Objek kerjasama adalah seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk penyediaan pelayanan publik. Kerjasama dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama. Tata cara kerjasama meliputi kerjasama antar daerah dan kerjasama dengan pihak ketiga, melalui tahapan persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan kesepakatan, penyiapan perjanjian, penandatanganan perjanjian, dan pelaksanaan. Tim Koordinasi Kerjasama Daerah dibentuk untuk perencanaan, penyiapan dokumen, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerjasama. Rencana kerjasama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan DPRD, kecuali jika biayanya sudah teranggarkan dalam APBD tahun berjalan dan/atau tidak menggunakan aset daerah. Hasil kerjasama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan non-material, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset daerah. Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah atau keputusan Gubernur/Menteri, atau sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama.

(-)

(-)