For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 7/2016 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:28 Desember 2016
KearsipanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date28 Desember 2016
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai sumber informasi dan bukti autentik sejarah, identitas, dan jati diri bangsa, serta perlunya sistem kearsipan yang komprehensif untuk mendukung pemerintahan yang baik dan bersih. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang andal, menjamin keselamatan dan kelestarian arsip sebagai aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pemanfaatan arsip.

Ketentuan substansial mencakup penetapan kebijakan kearsipan oleh Bupati, pembinaan kearsipan oleh Lembaga Kearsipan Daerah dan Unit Kearsipan, serta pengelolaan arsip dinamis dan statis. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, dengan dukungan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pengelolaan arsip statis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Peraturan ini juga mengatur perizinan penggunaan arsip yang disimpan di lembaga kearsipan daerah, perlindungan dan penyelamatan arsip, kelembagaan penyelenggaraan kearsipan, kerjasama antar daerah, pengawasan, pembiayaan, serta larangan terkait pengelolaan arsip.

(-)

1. Pejabat/pelaksana yang melanggar Pasal 12 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Pelanggaran Pasal 28 ayat (4), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama maksimal 1 tahun, dan jika masih tidak ada perbaikan, penundaan kenaikan pangkat selama maksimal 1 tahun. 3. Pelanggaran Pasal 8 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dan (2) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama maksimal 1 tahun, dan jika masih tidak ada perbaikan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama maksimal 1 tahun. 4. Pelanggaran Pasal 18 ayat (2), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 26 ayat (1) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak ada perbaikan dalam 6 bulan, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama maksimal 1 tahun, dan jika masih tidak ada perbaikan, pembebasan dari jabatan.