Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di Kota Sungai Penuh. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kearsipan sebagai sumber informasi yang terpercaya dan pentingnya arsip dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk menjamin terciptanya arsip yang baik, benar, autentik, dan terpercaya, mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, menjamin keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan aset daerah, meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.
Ketentuan substansial mencakup penetapan kebijakan kearsipan oleh Walikota, pengelolaan arsip dinamis dan statis, pembinaan kearsipan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), kelembagaan penyelenggara kearsipan yang terdiri dari Unit Kearsipan dan LKD, autentikasi arsip, layanan kearsipan, Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), perlindungan dan penyelamatan arsip, pengendalian dan pengawasan, organisasi profesi dan peran aktif masyarakat, kerja sama, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur larangan dan sanksi terkait pelanggaran ketentuan kearsipan, serta ketentuan pidana dan penyidikan.