For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 9/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 9 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2003Publication Date:28 Agustus 2003
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date30 Agustus 2003
Publication Date28 Agustus 2003
Place of EnactmentWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata kerja dan eselon Kepala Tata Usaha (KTU) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Umum (SMU), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar dan tertib administrasi di sekolah-sekolah tersebut, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas dan Fungsi KTU: Melaksanakan pelayanan administrasi kegiatan belajar mengajar yang meliputi kesekretariatan, kesiswaan, perlengkapan dan inventaris, keuangan, kepegawaian dan ketenagaan, perpustakaan, laboratorium, keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan kurikulum. Fungsi KTU mencakup penyelenggaraan kebutuhan bahan, urusan administrasi umum, pengelolaan inventaris, pengelolaan administrasi keuangan sekolah, pengelolaan administrasi kepegawaian, dan fasilitasi kegiatan penunjang sekolah.
  2. Tata Kerja: Kepala Tata Usaha wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas, baik di lingkungan sekolah maupun dengan unit kerja lain di luar sekolah.
  3. Eselonisasi KTU: Jabatan Kepala Tata Usaha SMK adalah eselon IV.b, sedangkan jabatan Kepala Tata Usaha SMU dan SLTP adalah eselon V.a.
  4. Ketentuan Tambahan: Jenjang dan persyaratan jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rincian lebih lanjut eselon KTU diatur dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)