For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Beasiswa Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Utara 2/2021 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2021Publication Date:16 Maret 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Beasiswa Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Effective Date16 Maret 2021
Publication Date16 Maret 2021
Place of EnactmentKotabumi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Beasiswa Daerah bertujuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik guna memenuhi kebutuhan pendidikan, memotivasi peserta didik, meningkatkan partisipasi, mendorong prestasi, dan mengembangkan budaya apresiasi terhadap pendidikan.

Sasaran beasiswa adalah peserta didik dengan jenis beasiswa meliputi:

  1. Beasiswa siswa berprestasi bidang akademik (SD dan SMP).
  2. Beasiswa siswa berprestasi bidang non-akademik (SD dan SMP).
  3. Beasiswa siswa miskin berprestasi (SD dan SMP).

Kriteria penerima beasiswa meliputi prestasi akademik (peringkat nilai tertinggi), prestasi non-akademik (juara lomba tingkat Provinsi hingga Internasional), dan status siswa miskin berprestasi. Siswa berprestasi tingkat Kabupaten memperoleh uang pembinaan dan difasilitasi untuk mengikuti lomba tingkat Provinsi.

Persyaratan penerima beasiswa meliputi kepemilikan kartu siswa, terdaftar sebagai siswa dan peserta ujian, serta melampirkan fotokopi hasil ujian atau piagam penghargaan. Beasiswa diberikan satu kali per jenjang pendidikan atau per cabang lomba. Mekanisme seleksi siswa miskin berprestasi diatur dalam Peraturan Bupati.

Pendanaan beasiswa bersumber dari APBD. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan dana beasiswa yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penyaluran beasiswa dilakukan melalui rekening bank atau tunai.

Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan beasiswa. Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pemberian beasiswa, mengendalikan, mengawasi, dan melakukan sosialisasi. Orang tua berhak memperoleh informasi tentang beasiswa dan wajib memberikan pendidikan yang layak. Peserta didik berhak memperoleh pendidikan layak dan wajib memenuhi persyaratan beasiswa serta mengikuti evaluasi berkala. Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi beasiswa serta berkewajiban memberikan dukungan sumber daya.

(-)

1. Setiap pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.