For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Also known as: PMK 222/PMK.05/2016 · PMK No. 222/PMK.05/2016

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kementerian negara/lembaga agar sesuai dengan perubahan proses bisnis dan dukungan teknologi informasi. Perubahan ini mencakup pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan di tingkat kementerian/lembaga, yang terdiri dari UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan/atau UAPA. Selain itu, jika terdapat alokasi Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan, dan DUB, unit akuntansi tambahan harus dibentuk. Penyusunan laporan keuangan dilakukan secara berjenjang dari tingkat UAKPA hingga UAPA, dan harus ditelaah sebelum disampaikan. Lampiran dari peraturan sebelumnya juga diubah.

(-)

(-)