For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya Dari Wilayah Kota Tasikmalaya Ke Singaparna Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya

Also known as: PP 30/2004 · PP No. 30 Tahun 2004 · PP Nomor 30 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2004Publication Date:5 Oktober 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya Dari Wilayah Kota Tasikmalaya Ke Singaparna Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2004
Publication Date05 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya. Pemindahan ibukota dari Kota Tasikmalaya ke Singaparna bertujuan untuk mendukung pemerataan dan keseimbangan pembangunan wilayah, sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional. Persetujuan pemindahan ini telah diberikan oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Singaparna sebagai ibukota baru Kabupaten Tasikmalaya, menggantikan Kota Tasikmalaya. Singaparna akan menjadi pusat pemerintahan kabupaten dan mencakup Desa Sukamulya dan Desa Sukaasih. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan dilaksanakan secara bertahap. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)