on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya Dari Wilayah Kota Tasikmalaya Ke Singaparna Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya
Also known as: PP 30/2004 · PP No. 30 Tahun 2004 · PP Nomor 30 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya. Pemindahan ibukota dari Kota Tasikmalaya ke Singaparna bertujuan untuk mendukung pemerataan dan keseimbangan pembangunan wilayah, sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional. Persetujuan pemindahan ini telah diberikan oleh Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan Singaparna sebagai ibukota baru Kabupaten Tasikmalaya, menggantikan Kota Tasikmalaya. Singaparna akan menjadi pusat pemerintahan kabupaten dan mencakup Desa Sukamulya dan Desa Sukaasih. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan dilaksanakan secara bertahap. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.