For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Also known as: Permenhub 1/2017 · Permenhub No. 1 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:16 Januari 2017Publication Date:6 Januari 2017
Transportasi Darat, Laut & UdaraLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeRencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date16 Januari 2017
Publication Date06 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Massal pada Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 662). Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum (selama tidak bertentangan dengan peraturan ini).

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan maksud untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan jasa angkutan umum yang cepat, aman, terpadu, tertib, lancar, nyaman, ekonomis, efisien, efektif, dan terjangkau. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam pembangunan dan pengembangan jaringan angkutan umum perkotaan di kawasan Jabodetabek dalam jangka pendek dan jangka panjang.

Sasaran dari rencana umum ini meliputi:

  1. Mendorong angkutan umum sebagai tulang punggung sistem transportasi di Kawasan Perkotaan Jabodetabek.
  2. Melakukan sinkronisasi terhadap permintaan dan kebutuhan angkutan umum.
  3. Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas pengguna jasa angkutan umum.
  4. Meningkatkan aksesibilitas transportasi intermoda dan antarmoda.
  5. Mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan angkutan umum.
  6. Mengurai dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Rencana umum jaringan trayek ini meliputi jaringan trayek utama dan jaringan trayek pengumpan. Penyusunan rencana umum jaringan trayek dilakukan berdasarkan rencana tata ruang, tingkat permintaan jasa angkutan, kemampuan penyediaan jasa angkutan, ketersediaan jaringan jalan, kesesuaian dengan kelas jalan, keterpaduan intramoda dan antarmoda angkutan. Trayek utama berada pada jaringan jalan arteri primer dan arteri kolektor, sedangkan trayek pengumpan berada di luar jaringan jalan arteri primer.

Jenis pelayanan pada jaringan trayek utama terdiri dari pelayanan eksekutif dan reguler. Pelayanan eksekutif memiliki ciri-ciri lajur khusus bus, berhenti di halte yang ditentukan, tarif lebih tinggi, dan menggunakan bus besar ber-AC. Pelayanan reguler tidak harus memiliki lajur khusus, dapat berhenti di setiap halte, tarif diatur pemerintah, dan menggunakan kendaraan sesuai kapasitas jaringan jalan dan potensi demand.

Penentuan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan berdasarkan frekuensi pelayanan, potensi permintaan jasa angkutan, dan kapasitas jaringan jalan dan trayek yang ada. Evaluasi terhadap rencana umum jaringan trayek akan dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

1. Izin penyelenggaraan angkutan umum yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

(-)