For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 8/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 April 2015Publication Date:22 April 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date22 April 2015
Publication Date22 April 2015
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Hal ini bertujuan mewujudkan kesehatan hewan yang melindungi kesehatan manusia dan hewan beserta ekosistemnya, sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan sumber daya hewan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, pemenuhan kebutuhan pangan asal hewan secara mandiri dan berdaya saing, pengembangan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat, serta pemberian kepastian hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  • Penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan dan kesehatan hewan.
  • Pengelolaan air untuk peternakan yang memenuhi baku mutu.
  • Penyediaan dan pengembangan benih, bibit, dan bakalan dengan mengutamakan produksi dalam negeri.
  • Pemenuhan kebutuhan pakan dan kesehatan ternak.
  • Penggunaan alat dan mesin peternakan yang aman.
  • Pelaksanaan budi daya ternak yang baik dan tidak mengganggu ketertiban umum.
  • Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan melalui pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan.
  • Pengawasan peredaran obat hewan.
  • Penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner, termasuk pengendalian zoonosis dan penjaminan keamanan produk hewan.
  • Pengaturan usaha pemotongan hewan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
  • Penanganan dan peredaran bahan asal hewan (BAH) dan hasil bahan asal hewan (HBAH).
  • Pengaturan usaha persusuan yang memenuhi persyaratan kesehatan.
  • Pelaksanaan kesejahteraan hewan melalui tindakan yang wajar terhadap hewan.
  • Pembentukan otoritas veteriner untuk menyelenggarakan fungsi kesehatan hewan.
  • Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
  • Pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, Pasal 47, Pasal 50 ayat (2), Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 60 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.