For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 6/2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2011Publication Date:25 Mei 2011
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date25 Mei 2011
Publication Date25 Mei 2011
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak ditetapkan dengan tujuan untuk mencegah kekerasan berbasis gender dan anak, memberikan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan dan reintegrasi sosial, serta memberikan rasa aman kepada korban.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan: Pemerintah Daerah dibantu oleh Pelayanan Terpadu dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.
  2. Pelayanan Terpadu: Pembentukan Pelayanan Terpadu oleh Pemerintah Daerah dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, institusi pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum, tenaga profesi, relawan pendamping, pekerja sosial, rohaniawan, rumah aman (shelter), dan pusat rehabilitasi sosial.
  3. Tugas Pelayanan Terpadu: Mengupayakan pencegahan, pemulihan dan reintegrasi sosial, memberikan perlindungan hukum, melakukan koordinasi dan kerjasama, mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat, serta melakukan monitoring dan pelaporan.
  4. Prinsip-prinsip Pelayanan: Pelayanan terpadu menerapkan prinsip tidak dipungut biaya bagi keluarga tidak mampu, cepat, aman, empati, non diskriminasi, mudah dijangkau, rahasia, dan terpadu.
  5. Upaya Pencegahan: Meliputi penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan berbasis gender dan anak, serta sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
  6. Upaya Pemulihan dan Reintegrasi Sosial: Meliputi pemulihan fisik, pelayanan medicolegal, membantu pemulangan korban, memberikan perlindungan sementara di rumah aman (shelter), memberikan pemulihan dan pendampingan psikososial, pelayanan bimbingan rohani, serta penyiapan keluarga dan masyarakat.
  7. Perlindungan Hukum: Memberi perlindungan di rumah aman (shelter), melakukan pendampingan dalam proses hukum, dan memberikan perlindungan hukum secara khusus bagi anak korban kekerasan.
  8. Koordinasi dan Kerjasama: Melakukan koordinasi dan kerjasama penanganan kasus kekerasan dengan pelayanan terpadu kabupaten/kota, antar kabupaten, dengan lembaga penyedia layanan, dan dengan Pemerintah Daerah.
  9. Partisipasi Masyarakat: Dilakukan melalui berbagai cara, termasuk memberikan perlindungan, pertolongan darurat, advokasi, dan penyebarluasan informasi.
  10. Monitoring dan Pelaporan: Meliputi monitoring, pendokumentasian, dan evaluasi kasus-kasus kekerasan berbasis gender dan anak.

Pemerintah Daerah juga berkewajiban melaksanakan upaya pencegahan kekerasan, memberikan perlindungan, menyediakan layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, mendorong partisipasi masyarakat, bekerjasama dengan penyedia layanan, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan.

(-)

1. Lembaga Pelayanan Terpadu yang melanggar prinsip-prinsip pelayanan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.