For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Also known as: PMK 3/2025 · PMK No. 3 Tahun 2025 · PMK Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2025Publication Date:6 Desember 2024
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda Administratif Keterlambatan dan Jaminan Kesungguhan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Januari 2025
Publication Date06 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat mendesak, khususnya terkait denda administratif keterlambatan dan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam negeri. Latar belakang peraturan ini adalah arahan Presiden untuk hilirisasi sektor mineral dan batubara serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan untuk perbaikan tata kelola PNBP. Ketentuan substansial mencakup pengenaan denda administratif dan jaminan kesungguhan yang harus disetorkan ke Kas Negara. Tarif denda administratif dihitung berdasarkan formula tertentu, sedangkan jaminan kesungguhan ditetapkan sebesar 5% dari volume produk pertambangan yang dijual ke luar negeri dikalikan Harga Patokan Ekspor.

(-)

(-)