For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 19 Tahun 2021 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Morowali 19/2021 · Perda Kabupaten Morowali No. 19 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 November 2021Publication Date:30 November 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Morowali
Effective Date30 November 2021
Publication Date30 November 2021
Place of EnactmentBungku

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0172). 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2017 Nomor 015, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0229).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk menyediakan landasan hukum bagi pemungutan retribusi PBG dan SLF di daerah. Objek retribusi adalah penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Ini meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Retribusi dikenakan pada pembangunan baru, bangunan yang sudah terbangun tanpa PBG/SLF, dan perubahan PBG (fungsi, lapis, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, perlindungan cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). Pengecualian diberikan untuk bangunan pemerintah pusat/daerah dan bangunan keagamaan. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.

1. Retribusi terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Perizinan Tertentu masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dan/atau Persetujuan Bangunan Gedung selama masa transisi sebelum Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung terintegrasi digunakan dalam penerbitan PBG baik untuk kepentingan berusaha maupun non berusaha masih menggunakan perhitungan retribusi Peraturan Daerah sebelumnya. 3. Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan atas dasar untuk kepentingan berusaha maupun non berusaha agar tetap pelayanan terlaksana dengan baik.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.