For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 11/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:24 Mei 2011Publication Date:24 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date24 Mei 2011
Publication Date24 Mei 2011
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek Pajak: Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin.
  2. Subjek Pajak dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri.
  4. Tarif Pajak: Bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (dari pihak lain atau dihasilkan sendiri) dan jenis penggunaan (untuk industri/pertambangan atau bukan). Tarif berkisar antara 1,5% hingga 8%.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
  6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, terhitung mulai saat penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri atau saat pembayaran atas penggunaan tenaga listrik dari sumber lain.
  7. SPTPD: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) setiap bulan.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
  4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).