For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 193 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1951 tentang Kenaikan Pangkat Anggota Tentara

Also known as: Keppres 193/1951 · Keppres No. 193 Tahun 1951 · Keppres Nomor 193 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:28 September 1951
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKenaikan Pangkat Anggota Tentara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 September 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 193 Tahun 1951 bertujuan untuk memperlancar konsolidasi keanggotaan Angkatan Darat dengan menetapkan pangkat efektif bagi anggota yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini. Keputusan ini didasarkan pada Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1950. Anggota tentara yang namanya tercantum dalam lampiran diberikan pangkat efektif yang berlaku sejak tanggal dikeluarkannya keputusan ini. Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan pembetulan seperlunya. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat dan instansi terkait untuk diperiksa dan diindahkan.

(-)

(-)