Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata dan menyediakan informasi bagi pihak berkepentingan. Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). TDUP berlaku selama 5 tahun dan menjadi bukti legalitas usaha. Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha pariwisata yang wajib didaftarkan, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi, perjalanan, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan, MICE, informasi, konsultan, pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Pengusaha pariwisata wajib menjaga norma agama, adat, budaya, memberikan informasi akurat, kenyamanan, keamanan, mengembangkan kemitraan dengan usaha lokal, mengutamakan produk lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, berperan aktif dalam pengembangan prasarana, mencegah pelanggaran kesusilaan, memelihara lingkungan, dan menerapkan standar usaha. Pengusaha wajib mengajukan pemutakhiran daftar usaha jika ada perubahan data.