For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat

Also known as: Peraturan BI 10/35/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/35/PBI/2008

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2008Publication Date:5 Desember 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeFasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat
LocationBank Indonesia
Effective Date05 Desember 2008
Publication Date05 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan sebagai respons terhadap krisis keuangan global yang mempengaruhi perekonomian nasional, dengan tujuan untuk mengantisipasi risiko likuiditas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Peraturan ini memberikan akses kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara permohonan FPJP, termasuk kriteria kesehatan BPR, rasio kewajiban penyediaan modal minimum, dan arus kas harian. FPJP harus dijamin dengan agunan berkualitas tinggi seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau Aset Kredit. Peraturan ini juga mengatur tentang pengikatan agunan, perhitungan dan pembayaran bunga, serta pelunasan dan eksekusi agunan. BPR diwajibkan untuk menyampaikan rencana tindak perbaikan dan laporan mingguan kepada Bank Indonesia terkait penggunaan FPJP.

(-)

  1. Dalam hal BPR tidak melunasi FPJP atau melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi berupa tidak dapat menerima FPJP dalam jangka waktu tertentu dan sanksi administratif seperti teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pemberhentian Pengurus BPR.
  2. Pengurus dan/atau pegawai BPR yang memberikan keterangan atau dokumen tidak benar dikenakan sanksi sesuai Pasal 49 UU Perbankan.
  3. Pengurus, Pemegang Saham Pengendali, dan/atau pegawai BPR yang tidak memastikan ketaatan terhadap ketentuan dikenakan sanksi sesuai Pasal 50 UU Perbankan.