For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik

Also known as: Peraturan BPOM 18/2025 · Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2025Publication Date:24 Juni 2025
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date03 Juli 2025
Publication Date24 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pencantuman peringatan kesehatan dan pengawasan kandungan zat berbahaya.

Ketentuan Substansial: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diberi kewenangan untuk mengawasi produk tembakau dan rokok elektronik. Pengawasan meliputi pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tersebut. BPOM juga mengawasi kandungan nikotin dan tar, daftar bahan tambahan yang dilarang, serta pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan. Pelaku usaha diwajibkan memiliki perizinan, mematuhi batas maksimal kandungan zat, dan melaporkan hasil pengujian kepada BPOM. Pengawasan dilakukan melalui pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium terakreditasi.

1. Ketentuan yang mengatur mengenai pengawasan Produk Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 26 Juli 2026. 2. Pengawasan Produk Tembakau dan rokok elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2026.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, dan/atau penarikan produk.