For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat

Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 4/2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:5 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
LocationPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Effective Date-
Publication Date05 Desember 2016
Place of EnactmentPiru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Peternakan; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan 29. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), berbagai Dinas Daerah dengan klasifikasi tipe A, B, dan C sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan, serta Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah melalui peraturan bupati, dengan memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Bupati dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017. 3. Pejabat dan/atau Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi Bidang Lindungan Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Lindungan Masyarakat dimutasikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 4. Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. 5. Penyesuaian Pengisian Jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat Bulan Juni Tahun 2018. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, unit peaksana teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis yang baru. 7. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada bulan Desember Tahun 2016.

(-)