For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana

Also known as: Permensos 7/2013 · Permensos No. 7 Tahun 2013 · Permensos Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 April 2013Publication Date:17 April 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana
LocationKementerian Sosial
Effective Date24 April 2013
Publication Date17 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 151)

Peraturan Menteri Sosial ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta sebagai upaya perlindungan sosial bagi korban bencana.

Perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) yang mengatur mengenai bantuan langsung dalam bentuk bahan bangunan rumah dan/atau uang tunai melalui transfer bank kepada masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, korban bencana, dan ahli waris korban bencana yang meninggal dunia. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan langsung bahan bangunan rumah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)