on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana
Also known as: Permensos 7/2013 · Permensos No. 7 Tahun 2013 · Permensos Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Menteri Sosial ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 01 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta sebagai upaya perlindungan sosial bagi korban bencana.
Perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) yang mengatur mengenai bantuan langsung dalam bentuk bahan bangunan rumah dan/atau uang tunai melalui transfer bank kepada masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana, korban bencana, dan ahli waris korban bencana yang meninggal dunia. Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan langsung bahan bangunan rumah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.