Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penyajian laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Neraca daerah menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi tambahan yang relevan. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.