Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2016 ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan Perangkat Daerah meliputi Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe A, Inspektorat Tipe A, berbagai Dinas (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dll.), berbagai Badan (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur, dll.), dan berbagai Kecamatan. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berjumlah tiga orang, yang diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Perangkat Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan diberhentikan sesuai peraturan perundang-undangan.