on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan
Also known as: Permen KKP 22/2022 · Permen KKP No. 22 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini menetapkan penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pengendalian hama dan penyakit ikan. KKNI diterapkan pada jenjang kualifikasi 3 (operator), 4 (teknisi), 5 (manajer), 6 (manajer umum), dan 7 (ahli). Penerapan KKNI ini bertujuan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, sertifikasi kompetensi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan kualifikasi. Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi terhadap KKNI bidang pengendalian hama dan penyakit ikan paling sedikit satu kali dalam lima tahun.