on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
Also known as: Permen BUMN PER-07/MBU/05/2015 · Permen BUMN No. PER-07/MBU/05/2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. BUMN diwajibkan menyisihkan sebagian laba bersih untuk pembinaan usaha kecil dan masyarakat sekitar. Program Kemitraan bertujuan meningkatkan kemampuan usaha kecil agar mandiri, sedangkan Program Bina Lingkungan bertujuan memberdayakan kondisi sosial masyarakat. BUMN Pembina bertanggung jawab membentuk unit khusus, menyusun SOP, dan melaporkan pelaksanaan program. Usaha kecil yang memenuhi kriteria dapat menjadi Mitra Binaan dan menerima pinjaman. Dana program berasal dari laba setelah pajak dan sumber sah lainnya.