For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 11/2016 · Perda Kabupaten Tangerang No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 November 2016Publication Date:10 November 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TANGERANG
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date10 November 2016
Publication Date10 November 2016
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1514).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Dasar pembentukan Perangkat Daerah adalah urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah, yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas (yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, sosial, pertanian, kependudukan, perhubungan, komunikasi, penanaman modal, lingkungan hidup, perindustrian, perpustakaan, polisi pamong praja, bina marga, tata ruang, perumahan, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pemberdayaan masyarakat desa, perikanan, koperasi, pemuda, olahraga, kebudayaan, dan pariwisata), Badan-Badan (Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), dan Kecamatan-Kecamatan.

Bupati dibantu oleh staf ahli. Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Unit Pelaksana Teknis tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang yang mengatur mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik masih tetap berlaku sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

(-)