on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 3/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015
Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini, khususnya terkait dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur.
Perubahan meliputi penghapusan Pasal 2 angka 10, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 56, perubahan Pasal 57, penghapusan Pasal 58 sampai dengan Pasal 62, penghapusan Pasal 75, dan penyisipan Pasal 76A.
Dengan perubahan ini, susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Aceh Timur mengalami penyesuaian, termasuk perubahan pada struktur organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera serta Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud.