For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 3/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2015Publication Date:16 Desember 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date16 Desember 2015
Publication Date16 Desember 2015
Place of EnactmentIdi Rayeuk

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 4).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini, khususnya terkait dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur.

Perubahan meliputi penghapusan Pasal 2 angka 10, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 56, perubahan Pasal 57, penghapusan Pasal 58 sampai dengan Pasal 62, penghapusan Pasal 75, dan penyisipan Pasal 76A.

Dengan perubahan ini, susunan organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Aceh Timur mengalami penyesuaian, termasuk perubahan pada struktur organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera serta Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud.

1. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 4), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.

(-)