For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Sintang

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 10/2008 · Perda Kabupaten Sintang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2008Publication Date:1 Desember 2008
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Sintang
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date01 Desember 2008
Publication Date01 Desember 2008
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sintang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Tingkat II Sintang Tahun 1981 Nomor 7 Seri D Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sintang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan mengelola keuangan daerah secara tertib, efektif, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM Sintang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sintang. Ketentuan substansial mencakup penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang ke dalam modal PDAM Sintang yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 1980. Penyertaan modal ini berasal dari penyisihan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang. Penyaluran dana penyertaan modal dilakukan dalam beberapa tahapan pada Tahun Anggaran 2005, 2006, dan 2007 dengan total nilai nominal Rp.3.916.338.803,00. Pelaksanaan pengurusan penyertaan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan laba bersih yang diperoleh dari penyertaan modal ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Direksi PDAM wajib menyampaikan laporan seluruh kegiatan Perusahaan, yang terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap kepengurusan dan pengelolaan PDAM Sintang dilakukan oleh Dewan Pengawas.

(-)

(-)