For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta

Also known as: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 2/2020 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta
LocationPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentRengat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 22 Tahun 1992) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 tanggal 15 Desember 2008)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, memberikan perlindungan hukum dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi global, dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mengoptimalkan tata kelola pelayanan publik.

Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta bertujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memperluas akses keuangan kepada masyarakat, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kegiatan usaha Perumda meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit (termasuk KUR dan KUR daerah), kerjasama dengan lembaga keuangan lain, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, membantu pemerintah desa sebagai pemegang kas desa, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.

Modal dasar Perumda bersumber dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 20.000.000.000,-. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur persyaratan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, sementara Direksi bertugas melakukan manajemen Perumda. Pegawai Perumda diatur berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Perumda wajib menyusun rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan. Laporan keuangan dan laporan kegiatan operasional wajib disampaikan secara berkala kepada Dewan Pengawas dan KPM. Laba bersih Perumda setelah dikurangi pajak dialokasikan untuk bagian laba daerah, cadangan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi, dan dana kesejahteraan.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah mengenai BUMD diundangkan, tidak termasuk dalam periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 36 ayat (1); 2. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat beralih pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta; 3. Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Arta menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan Belanja pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta; 4. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Arta beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta; 5. Seluruh Keputusan Direktur dan Peraturan pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan Peraturan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta; 6. Seluruh perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta; 7. Seluruh dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta beralih menjadi dokumen, perizinan, aset, dan pegawai Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta;dan. 8. Perbuatan Hukum Direksi Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(-)