Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi sumber-sumber air di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menjaga kuantitas dan kualitas sumber air yang semakin menurun akibat pengelolaan yang buruk dan pencemaran. Kebijakan ini mencakup upaya perlindungan di kawasan sekitar sumber air, yang meliputi area sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar sumber air. Upaya perlindungan meliputi pemeliharaan fungsi resapan air, pengendalian pemanfaatan sumber air, pengisian air pada daerah imbuhan, perlindungan sumber air dalam kegiatan pembangunan, pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu, pengaturan daerah sempadan, dan rehabilitasi lahan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab melaksanakan perlindungan sumber air dengan memperhatikan kearifan lokal. Masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga kondisi sumber air dan melaporkan pelanggaran. Kegiatan perlindungan dibiayai dari APBD dan sumber dana lain yang sah.