For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perlindungan Sumber-sumber Air

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 15/2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Sumber-sumber Air
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi sumber-sumber air di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menjaga kuantitas dan kualitas sumber air yang semakin menurun akibat pengelolaan yang buruk dan pencemaran. Kebijakan ini mencakup upaya perlindungan di kawasan sekitar sumber air, yang meliputi area sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar sumber air. Upaya perlindungan meliputi pemeliharaan fungsi resapan air, pengendalian pemanfaatan sumber air, pengisian air pada daerah imbuhan, perlindungan sumber air dalam kegiatan pembangunan, pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu, pengaturan daerah sempadan, dan rehabilitasi lahan. Bupati atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab melaksanakan perlindungan sumber air dengan memperhatikan kearifan lokal. Masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga kondisi sumber air dan melaporkan pelanggaran. Kegiatan perlindungan dibiayai dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan yang berkaitan dengan sumber-sumber air yang telah ada, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 17 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).